Empat juru parkir liar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditangkap aparat Polsek Tanah Abang setelah video aksi mereka mematok tarif parkir sebesar Rp60 ribu viral di media sosial. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kronologi Penangkapan
Salah satu pelaku, Alfian Fahmi alias Darto (36), berperan sebagai penarik tarif parkir langsung kepada pengunjung. Ia biasa mematok tarif antara Rp40.000–Rp50.000, dengan tambahan Rp10.000 untuk calo yang mengarahkan kendaraan ke lokasi parkir. Dalam kasus yang viral, Darto meminta Rp60.000 kepada pengunjung. Rekannya, Ardiansyah Pratama (36), berperan sebagai pemilik lahan dan menerima setoran dari para juru parkir, dengan penghasilan harian mencapai Rp300.000–Rp400.000. Tiga pelaku lainnya, Nurul Hasan (28), Yakub (40), dan Kolid (22), berperan sebagai juru parkir liar. Barang bukti uang tunai sebesar Rp602.000 diamankan oleh polisi.
Tanggapan Korban dan Langkah Penegakan
Salah satu korban, Tata Julia Permana (26), mengungkapkan bahwa ia dikenai tarif parkir Rp60.000 saat memarkir mobil di trotoar kawasan Tanah Abang. Awalnya, ia memberikan Rp10.000, namun diminta menambah hingga total Rp60.000 setelah selesai berbelanja. Tata berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap praktik premanisme semacam ini.
Tindakan Lanjutan
Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyatakan bahwa keempat juru parkir liar tersebut saat ini masih menjalani pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk penanganan lanjutan.
Also Read