Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan tersebut, Firli mencantumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai pihak termohon. Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 19 Maret 2025.
Ini merupakan upaya praperadilan ketiga yang diajukan oleh Firli. Sebelumnya, pada 24 November 2023, permohonan pertamanya tidak diterima oleh PN Jaksel, dan permohonan kedua yang diajukan pada 22 Januari 2024 dicabut oleh Firli pada 30 Januari 2024.
Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan mereka menghadapi gugatan praperadilan ini dan yakin bahwa hakim akan menolak permohonan tersebut, mengingat materi yang sama telah diuji dalam sidang praperadilan sebelumnya. Mereka menegaskan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang sah, dan proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Also Read
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyatakan bahwa upaya hukum praperadilan ini adalah bagian dari ikhtiar Firli dalam memperjuangkan keadilan terkait status tersangkanya yang telah berlangsung selama lebih dari 1 tahun 4 bulan.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo saat menjabat sebagai Menteri Pertanian. Firli diduga meminta sejumlah uang terkait dengan penanganan kasus di KPK. Penyidikan terhadap kasus ini telah berlangsung sejak akhir 2023 dan hingga kini masih berlanjut.