Seekor gajah Sumatera jantan berusia sekitar 20 tahun ditemukan mati di area persawahan Desa Alue Jang, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, pada Rabu, 9 April 2025. Diduga kuat, kematian gajah tersebut disebabkan oleh tersengat arus listrik dari pagar yang dipasang warga untuk menghalau hama babi.
Pemasangan Listrik Ilegal dan Dampaknya
Pemasangan pagar listrik tanpa standar keamanan yang memadai menjadi ancaman serius bagi satwa liar, termasuk gajah Sumatera yang berstatus kritis menurut IUCN. Praktik ini tidak hanya membahayakan satwa, tetapi juga manusia. Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan bahwa arus listrik yang dipasang secara ilegal telah menyebabkan kematian gajah di berbagai wilayah di Aceh.
Upaya Penertiban dan Penegakan Hukum
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh telah mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan pagar listrik bertegangan tinggi. Namun, kepatuhan terhadap imbauan ini masih rendah. BKSDA bersama aparat penegak hukum berencana melakukan operasi penertiban terhadap penggunaan pagar listrik ilegal dan memperkuat penegakan hukum bagi pelanggar.
Also Read
Pentingnya Perlindungan Gajah Sumatera
Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) merupakan spesies endemik yang dilindungi dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Konflik antara manusia dan gajah sering terjadi akibat perambahan habitat alami gajah untuk lahan pertanian. Oleh karena itu, diperlukan solusi jangka panjang seperti pengelolaan habitat yang berkelanjutan dan edukasi kepada masyarakat untuk hidup berdampingan dengan satwa liar.
Kematian gajah Sumatera akibat tersengat listrik ini menambah daftar panjang konflik antara manusia dan satwa liar di Indonesia. Diperlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi konservasi untuk melindungi satwa yang terancam punah ini dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.