Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai dengan penghasilan tertentu. Insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025 dan ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi.
Kriteria Penerima Insentif PPh 21 DTP
- Sektor Industri Tertentu: Insentif ini diberikan kepada pegawai yang bekerja di sektor industri padat karya, seperti:
- Alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan barang dari kulit
- Pegawai Tetap:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem DJP.
- Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
- Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.
- Pegawai Tidak Tetap:
- Memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi dengan sistem DJP.
- Jika dibayar harian, mingguan, satuan, atau borongan, rata-rata penghasilan per hari tidak lebih dari Rp500 ribu.
- Jika dibayar bulanan, penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
- Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.
Pelaporan dan Kepatuhan
Also Read
Pemberi kerja yang memanfaatkan insentif ini wajib melaporkan pemanfaatannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21/26 untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Pelaporan harus dilakukan tepat waktu; jika terlambat, insentif tidak diberikan, dan pemberi kerja harus menyetor PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ini, guna memastikan bahwa insentif diterima oleh pegawai yang berhak dan mendukung upaya pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.