Grab dan Gojek telah memberikan penjelasan terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi, yang dalam beberapa kasus nominalnya mencapai Rp 50.000.
Penjelasan dari Grab:
Grab menyalurkan BHR kepada hampir setengah juta mitra pengemudi pada 24 Maret 2025, berdasarkan keaktifan dan kinerja mereka. Penerima BHR dibagi menjadi empat kategori:
- Mitra Jawara: Mitra paling aktif dengan konsistensi tinggi selama 12 bulan terakhir.
- Roda empat: Rp 480.000 hingga Rp 1.600.000
- Roda dua: Rp 255.000 hingga Rp 850.000
- Mitra Ksatria: Mitra dengan kinerja baik.
- Roda empat: Rp 100.000
- Roda dua: Rp 100.000
- Mitra Pejuang: Mitra dengan kinerja cukup baik.
- Roda empat: Rp 100.000
- Roda dua: Rp 100.000
- Anggota: Mitra dengan keaktifan minimal.
- Roda empat: Rp 50.000 (minimal 35 orderan selesai pada Februari 2025)
- Roda dua: Rp 50.000 (minimal 45 orderan selesai pada Februari 2025)
BHR disalurkan melalui saldo OVO Cash sesuai nomor yang terdaftar di aplikasi GrabDriver. Grab menegaskan bahwa BHR bukan merupakan manfaat rutin tahunan seperti Tunjangan Hari Raya (THR), melainkan bentuk apresiasi tambahan dari perusahaan kepada mitra pengemudi.
Also Read
Penjelasan dari Gojek:
Gojek juga membagi mitra pengemudi ke dalam lima kategori berdasarkan keaktifan, kinerja, konsistensi, dan produktivitas:
- Mitra Juara Utama: Hari aktif minimal 25 hari per bulan, jam online minimal 200 jam per bulan, tingkat penerimaan dan penyelesaian trip minimal 90% per bulan selama Maret 2024 hingga Februari 2025.
- Roda dua: Rp 900.000
- Roda empat: Rp 1.600.000
- Mitra Juara: Kriteria serupa dengan periode pencapaian September 2024 hingga Februari 2025.
- Roda dua: Rp 450.000
- Roda empat: Rp 800.000
- Mitra Unggulan: Kriteria serupa dengan periode pencapaian Desember 2024 hingga Februari 2025.
- Roda dua: Rp 250.000
- Roda empat: Rp 500.000
- Mitra Andalan: Kriteria serupa dengan periode pencapaian Februari 2025.
- Roda dua: Rp 100.000
- Roda empat: Rp 100.000
- Mitra Harapan: Tingkat penerimaan dan penyelesaian trip minimal 90% per bulan selama Februari 2025.
- Roda dua: Rp 50.000
- Roda empat: Rp 50.000
Gojek menjelaskan bahwa BHR diberikan sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan dan mempertimbangkan kemampuan perusahaan.
Kedua perusahaan menekankan bahwa besaran BHR ditentukan berdasarkan keaktifan dan kinerja mitra pengemudi, serta mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan.