Pada Sabtu malam, 12 April 2025, Pemerintah Kota Bogor bersama Satpol PP dan aparat kepolisian menggerebek sebuah gudang minuman keras (miras) ilegal di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor. Dalam operasi tersebut, petugas menyita hampir 1.800 botol miras berbagai merek dan jenis yang disimpan tanpa izin resmi. Jumlah ini hampir setara dengan total hasil sitaan selama satu bulan Ramadan sebelumnya.
Gudang tersebut diduga beroperasi secara tersembunyi di belakang sebuah restoran, menyimpan miras impor ilegal tanpa izin resmi. Petugas menyita ratusan botol miras berbagai merek yang diduga tidak mengantongi izin.
Pemerintah Kota Bogor berencana untuk memusnahkan barang bukti ribuan botol miras tersebut sebelum Hari Raya Idulfitri. Langkah ini diambil untuk menekan peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan ketertiban umum dan tindak kriminalitas.
Also Read