Indonesia telah resmi meluncurkan teknologi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7, menandai era baru dalam konektivitas nirkabel di tanah air. Peluncuran ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan Indonesia Technology Alliance (ITA), sebuah organisasi nirlaba yang menaungi berbagai perusahaan dan individu di bidang teknologi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa dengan mengadopsi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 pada pita frekuensi 6 GHz, Indonesia mengambil posisi strategis di peta digital global. Teknologi ini menawarkan kecepatan hingga 46 Gbps, latensi yang lebih rendah, serta performa lebih andal di lingkungan padat pengguna. Hal ini akan mendukung berbagai inovasi, mulai dari video ultra-HD, komputasi awan, realitas virtual (VR/AR), hingga otomatisasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
Untuk mendukung adopsi teknologi ini, pemerintah telah menerbitkan dua regulasi penting:
Also Read
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas.
- Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 12 Tahun 2025 tentang spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas dan standar teknis alat/perangkat telekomunikasi untuk jaringan area lokal radio (Radio Local Area Network).
Dengan pembukaan spektrum 6 GHz ini, Indonesia menjadi salah satu pionir di Asia Pasifik dalam mengadopsi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7. Langkah ini diharapkan dapat membawa peningkatan signifikan dalam kecepatan dan keandalan koneksi internet di seluruh negeri, mendukung transformasi digital sebagai agenda nasional.