Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan investigasi terkait pemasangan pagar laut ilegal di perairan Tangerang. Hasilnya, Kepala Desa Kohod, Arsin, dan seorang perangkat desa berinisial T, dijatuhi sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 48 miliar. Keduanya telah mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut.
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapan membayar denda administrasi tersebut.
Mereka diberikan waktu 30 hari untuk melunasi denda tersebut.
Kasus ini bermula dari pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang oleh Arsin dan T tanpa izin resmi. Tindakan ini dianggap melanggar hukum dan merugikan ekosistem laut serta aktivitas nelayan setempat. KKP bekerja sama dengan Bareskrim Polri dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum terkait kasus ini.
Also Read
Selain kasus di Tangerang, KKP juga menangani kasus serupa di Bekasi, Jawa Barat, yang melibatkan PT TRPN. Perusahaan tersebut telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
Anggota Komisi IV DPR, Rajiv, mengaku heran dengan kesiapan Kades Arsin untuk membayar denda sebesar Rp 48 miliar dan mempertanyakan kemampuan finansial seorang kepala desa untuk membayar jumlah tersebut.