Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, untuk menanggapi kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Kebijakan tersebut menetapkan tarif impor sebesar 32% bagi produk Indonesia yang masuk ke AS.
Dalam daftar yang diumumkan oleh Trump, beberapa negara ASEAN lainnya juga terkena tarif impor dengan besaran yang bervariasi: Malaysia dikenakan tarif 24%, Filipina 17%, Thailand 36%, dan Vietnam 46%.
Menanggapi hal ini, pemerintah Indonesia berencana mengirim delegasi tingkat tinggi ke Washington DC untuk melakukan negosiasi langsung dengan pemerintah AS. Langkah ini diambil untuk memitigasi dampak negatif terhadap perekonomian nasional dan menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen menjaga stabilitas imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) di tengah gejolak pasar keuangan global pasca pengumuman tarif AS. Bersama Bank Indonesia, pemerintah memastikan stabilitas nilai tukar rupiah dan likuiditas valas tetap terjaga guna mendukung pelaku usaha serta menjaga kestabilan ekonomi.
Also Read
Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, mengimbau agar negara-negara yang terdampak, termasuk Indonesia, tidak melakukan tindakan balasan terhadap kebijakan tarif ini. Bessent menyarankan agar negara-negara tersebut tetap tenang dan tidak memperburuk situasi.