Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Ade Endang Saripudin, menjadi sorotan publik setelah surat permintaan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp165 juta kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya viral di media sosial. Surat tertanggal 12 Maret 2025 tersebut berisi permohonan dana untuk kegiatan halalbihalal yang direncanakan pada 21 Maret 2025, dengan rincian anggaran mencakup bingkisan, uang saku, kain sarung, konsumsi, honorarium penceramah, dan biaya lainnya.
Menanggapi polemik yang timbul, Ade Endang Saripudin menyampaikan permohonan maaf melalui sebuah video klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa surat tersebut hanya bersifat imbauan dan tidak memiliki unsur paksaan. Ade juga meminta para pengusaha untuk mengabaikan surat yang telah beredar dan menyatakan akan menarik kembali surat edaran tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bogor turut merespons kejadian ini. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menginstruksikan Inspektorat Daerah untuk menelusuri kasus ini lebih lanjut guna menjaga kewibawaan pemerintah daerah. Ajat menegaskan bahwa Bupati Bogor telah mengeluarkan edaran pada 24 Maret yang melarang aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa untuk meminta THR dalam bentuk apapun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintahan untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan atau imbauan yang dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Also Read