Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Bareskrim Polri untuk menyelidiki kasus pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Menindaklanjuti perintah tersebut, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan pada 10 Januari 2025.
Dalam proses penyelidikan, Bareskrim telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah kelurahan yang mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat ini telah dibatalkan.
Penyelidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan guna menentukan ada tidaknya dugaan tindak pidana, seperti pemalsuan sertifikat HGB dan sertifikat hak milik (SHM) pada area laut yang dipagari. Pasal yang dipertimbangkan dalam kasus ini meliputi Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, serta undang-undang terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Also Read
Selain Polri, Kejaksaan Agung juga tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan HGB/SHM pada area laut yang dipagari di perairan Tangerang. Kejaksaan mengumpulkan data dan keterangan untuk menentukan apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pemasangan pagar laut yang diduga ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar.