Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jurnalis asing bebas melaksanakan tugas jurnalistik di Indonesia tanpa perlu Surat Keterangan Kepolisian (SKK), asalkan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, muncul wacana mengenai kewajiban jurnalis asing untuk memiliki SKK dalam melaksanakan tugas jurnalistik di Indonesia. Wacana ini mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang menilai bahwa kebijakan tersebut dapat membatasi kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan penegasan dari Kapolri ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan terkait regulasi bagi jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia, sehingga prinsip kebebasan pers tetap terjaga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Also Read