Pada awal April 2025, terjadi insiden di SPBU 44.574.29 Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Klaten, di mana sejumlah kendaraan mogok setelah mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang diduga tercampur air. Polres Klaten segera melakukan penyelidikan dan menetapkan dua karyawan transportir BBM sebagai tersangka atas dugaan pencampuran air ke dalam Pertalite.
Penetapan Tersangka dan Tindakan Hukum
Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan karyawan bagian transportir yang diduga mencampur Pertalite dengan air secara sengaja. Keduanya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sanksi dari Pertamina
Also Read
Menanggapi kejadian ini, Pertamina Patra Niaga melakukan investigasi internal dan menemukan adanya pelanggaran prosedur operasional oleh dua awak mobil tangki berinisial MJW dan Y. Akibatnya, Pertamina memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap kedua oknum tersebut. Selain itu, operasional SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten dihentikan sementara hingga proses investigasi selesai, dan oknum petugas SPBU yang terlibat juga dinonaktifkan.
Tanggung Jawab terhadap Konsumen
SPBU terkait telah bertanggung jawab atas keluhan dari 12 konsumen yang mengalami kerusakan kendaraan akibat insiden ini. Tindakan yang dilakukan meliputi perbaikan kendaraan di bengkel dan pengisian ulang BBM dengan Pertamax pada 8 April 2025.
Langkah Selanjutnya
Polres Klaten terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif di balik tindakan pencampuran air ke dalam Pertalite. Sementara itu, Pertamina Patra Niaga berkomitmen mendukung proses hukum yang berlangsung dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam distribusi BBM dan penegakan prosedur operasional untuk menjaga kualitas produk serta kepercayaan konsumen.