Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Korupsi CPO

Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Korupsi CPO
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas Tiga Korporasi dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 27 Maret 2025 terhadap putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) yang dijatuhkan kepada tiga korporasi besar dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Latar Belakang Kasus

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memutuskan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada ketiga korporasi tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga mereka dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan ini menuai kontroversi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut denda dan uang pengganti yang signifikan kepada masing-masing korporasi.

Dugaan Suap dalam Proses Peradilan

Kejagung mengungkap adanya dugaan suap dalam proses peradilan kasus ini. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mempengaruhi putusan lepas terhadap ketiga korporasi tersebut. Selain itu, tiga hakim lainnya, yaitu Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto, serta panitera muda Wahyu Gunawan dan dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. ​

Tanggapan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan lepas tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena adanya pengajuan kasasi oleh Kejagung. MA akan meninjau kembali perkara ini di tingkat kasasi setelah menerima berkas lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Popular Post

Nama-Nama Paling Populer di Indonesia Tahun 2025: Apakah Namamu Termasuk?

Lifestyle

Nama-Nama Paling Populer di Indonesia Tahun 2025: Apakah Namamu Termasuk?

Memasuki tahun 2025, tren pemberian nama di Indonesia menunjukkan pergeseran menarik. Data terbaru dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ...

Gaji 1,8 Miliar Per Bulan, Berikut Detail Kompensasi Dirut Pertamina Patra Niaga yang Terjerat Kasus Korupsi

Nasional

Gaji 1,8 Miliar Per Bulan, Berikut Detail Kompensasi Dirut Pertamina Patra Niaga yang Terjerat Kasus Korupsi

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ...

Harga HP Oppo Terbaru Januari 2025: Oppo Find X8 hingga Oppo A60, Mana Pilihanmu?

Teknologi

Harga HP Oppo Terbaru Januari 2025: Oppo Find X8 hingga Oppo A60, Mana Pilihanmu?

Pada Januari 2025, OPPO kembali menghadirkan berbagai pilihan smartphone terbaru yang siap memenuhi kebutuhan Anda. Berikut adalah beberapa model unggulan ...

Tragis! Wanita Tak Berdaya Usai Kecelakaan Diperkosa di Pinggir Sawah

Hukum & Kriminal

Tragis! Wanita Tak Berdaya Usai Kecelakaan Diperkosa di Pinggir Sawah

Serang, Banten – Seorang pria berinisial IS (27), warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditangkap polisi setelah diduga memerkosa ...

Trump Kesal: Pejabat California Nggak Becus Menangani Kebakaran Los Angeles

InternasionalPolitik

Trump Kesal: Pejabat California Nggak Becus Menangani Kebakaran Los Angeles

Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, melontarkan kritik tajam terhadap pejabat California terkait penanganan kebakaran hutan yang melanda Los Angeles. ...

2025, Kurikulum Merdeka Resmi Diterapkan di Seluruh Sekolah Indonesia

Edukasi

2025, Kurikulum Merdeka Resmi Diterapkan di Seluruh Sekolah Indonesia

Jakarta, 8 Januari 2025 — Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional yang wajib diterapkan di seluruh ...

Leave a Comment