Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi klaim yang menyebut PT Aneka Tambang Tbk (Antam) merugikan negara hingga Rp5,9 kuadriliun sebagai informasi tidak benar atau hoaks.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan komoditas emas periode 2010–2022, Kejagung telah menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dengan mencetak dan mengedarkan 109 ton emas menggunakan merek Antam tanpa izin resmi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp3,3 triliun.
Dengan demikian, klaim bahwa PT Antam merugikan negara hingga Rp5,9 kuadriliun tidak berdasar dan telah diklarifikasi sebagai informasi yang tidak benar.
Also Read