Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan para tersangka dalam penyalahgunaan wewenang terkait izin impor gula.
Daftar Tersangka Baru
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa sembilan tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta yang berperan dalam pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Tujuh dari sembilan tersangka langsung ditahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Also Read
Kerugian Negara
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 578.105.411.622,47. Angka ini meningkat dari estimasi awal yang diperkirakan sekitar Rp 400 miliar.
Peran Tom Lembong
Thomas Trikasih Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga memberikan izin impor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton kepada perusahaan swasta pada saat Indonesia sedang mengalami surplus gula, tanpa melalui konsultasi dengan instansi terkait atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.