Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara kepada Meirizka Widjaja Tannur, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, yang terbukti memberi suap kepada hakim PN Surabaya agar membebaskan sang anak dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
🧩 Alasan Kejagung
- Keputusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa vonis tersebut sudah disambut baik oleh terdakwa dan jaksa tidak melihat alasan hukum kuat untuk mengajukannya.
- Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan bahwa baik JPU maupun terdakwa menerima putusan tersebut sehingga “tidak ada unsur yang mengharuskan upaya hukum lanjutan” .
😕 Kontras: Banding untuk Lisa Rachmat
Sementara itu, Jaksa Agung mengajukan banding terhadap vonis 11 tahun penjara terhadap Lisa Rachmat—pengacara Ronald—karena hakim memutuskan untuk mengembalikan barang bukti berupa uang, padahal jaksa meminta untuk dirampas negara.
👩🎓 Kritik dari Ahli Hukum UI
Dr. Adnan Fajar, dosen fakultas hukum Universitas Indonesia, menyoroti ketidakkonsistenan keputusan Kejagung:
Also Read
“Secara prinsip, aparat penegak hukum harus menjaga konsistensi. Jika dalam kasus serupa—yakni suap terhadap hakim—salah satu pihak diajukan banding karena pelepasan barang bukti, maka keputusan untuk tidak banding pada kasus Ibu Ronald menimbulkan tanda tanya besar atas persamaan perlakuan hukum.”
Ia menambahkan, keputusan tersebut bisa menimbulkan persepsi publik bahwa tekanan terhadap aspek-aspek hukum seperti TKP atau status terdakwa bisa memengaruhi kelayakan banding.