Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memanggil Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Ini merupakan pemanggilan ketiga setelah izin termaktub dalam KUHAP, yang dipandang sebagai kesempatan terakhir bagi yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, MRC telah dua kali mangkir dari panggilan resmi—pada sekitar 24 Juli 2025 dan 28 Juli 2025. Pemanggilan ketiga dijadwalkan oleh Kejagung sejak Kamis, 30 Juli, dengan harapan kehadirannya di kantor penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jakarta Selatan.
Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan panggilan hari ini adalah yang terakhir sesuai ketentuan hukum. Jika Riza Chalid tetap absen, penyidik mengindikasikan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan termasuk jemput paksa atau penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Also Read
Diketahui MRC telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2025, terkait konflik kepentingan dalam pengelolaan terminal BBM Merak dan peran PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang dikendalikan oleh anaknya, Muhammad Kerry Adrianto. Kejagung juga melakukan penggerebekan rumah Riza Chalid di Jakarta Selatan setelah penangkapan anaknya atas kasus yang sama.
Keberadaan MRC diduga di luar negeri, yakni Malaysia, sejak Februari 2025. Pernyataan publik Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia menyampaikan bahwa Riza Chalid tidak akan dilindungi negara berkaitan dengan kasus hukum di Indonesia. Sejumlah pihak di Indonesia menyambut positif sikap tersebut, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melihat pernyataan Parlemen Malaysia sebagai sinyal komitmen penegakan hukum lintas batas.
Lebih lanjut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia telah mencabut paspor Riza Chalid atas permintaan Kejaksaan Agung sebagai bentuk pencegahan agar tersangka tidak secara formal meninggalkan Indonesia lagi atau menyulitkan proses penjemputannya jika menggunakan jalur resmi.
Dengan pemanggilan ketiga hari ini, Kejaksaan Agung menegaskan seluruh mekanisme hukum telah diterapkan sesuai kadar kewenangan. Publik dan pihak berwenang menunggu apakah MRC akan kooperatif atau justru memancing eskalasi hukum ke langkah selanjutnya.