Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 yang memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah bahwa pekerja yang menjadi korban kekerasan fisik atau pemerkosaan di tempat kerja kini berhak mendapatkan manfaat JKK.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, peraturan ini juga mewajibkan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan mempermudah pekerja atau ahli waris dalam mengajukan klaim serta mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia.
Also Read