Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, memperkenalkan konsep Green Policing sebagai pendekatan baru dalam pemolisian yang berfokus pada pelestarian lingkungan hidup. Dalam kegiatan Jambore Karhutla 2025, beliau mengajak anggota Pramuka untuk menjadi mitra strategis dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Apa Itu Green Policing?
Green Policing adalah kebijakan prioritas Polda Riau yang menempatkan kelestarian lingkungan sebagai bagian integral dari tugas kepolisian. Pendekatan ini mencakup:
- Prediktif: Mengandalkan pemetaan risiko lingkungan berbasis data dan intelijen.
- Responsibilitas: Mengutamakan intervensi humanis dan bertanggung jawab terhadap masyarakat serta lingkungan.
- Transparansi dan Keadilan: Mewujudkan keterbukaan serta keadilan hukum dalam menangani kejahatan lingkungan.
Kapolda Riau menyampaikan bahwa Green Policing adalah implementasi konkret dari semangat Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) dalam konteks pemolisian modern yang sadar lingkungan.
Peran Pramuka dalam Green Policing
Dalam Jambore Karhutla 2025, Kapolda Riau mengajak anggota Pramuka untuk berperan aktif sebagai agen perubahan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Beliau menekankan pentingnya peran generasi muda dalam membentuk kesadaran kolektif masyarakat untuk aktif menjaga kelestarian lingkungan.
Also Read
Kolaborasi Pentahelix
Green Policing juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, media, akademisi, LSM, dan tokoh adat. Pendekatan ini bertujuan untuk membentuk kesadaran kolektif masyarakat agar aktif menjaga kelestarian lingkungan.