Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Surakarta, Munarso, memberikan klarifikasi terkait gugatan atas keaslian ijazah SMA Presiden Joko Widodo. Ia menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memang lulusan SMA Negeri 6 Surakarta, yang sebelumnya bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP). Perubahan nama ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 353/0/1985.
Munarso menegaskan bahwa pihak sekolah memiliki data lengkap mengenai Jokowi, termasuk buku induk siswa dan salinan ijazah. Ia juga menyatakan bahwa sekolah siap membuktikan keaslian ijazah tersebut di pengadilan.
Perubahan nama sekolah dari SMPP menjadi SMA Negeri 6 Surakarta terjadi pada tahun 1985, setelah Jokowi lulus pada tahun 1980. Namun, dalam ijazah Jokowi tertulis SMA Negeri VI (dengan angka Romawi), yang mencerminkan transisi nama sekolah pada masa itu.
Selain itu, mantan guru dan teman seangkatan Jokowi juga memberikan kesaksian bahwa Jokowi benar-benar bersekolah di SMPP yang kemudian menjadi SMA Negeri 6 Surakarta. Mereka menegaskan bahwa isu mengenai ijazah palsu tidak berdasar.
Also Read
Gugatan terhadap keaslian ijazah SMA Jokowi diajukan oleh pengacara Muhammad Taufiq ke Pengadilan Negeri Surakarta. Selain Jokowi, tergugat lainnya adalah KPU Kota Solo, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).