Pada Jumat, 16 Mei 2025, Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap lima pria atas dugaan pemerasan terhadap pedagang bakso di Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Para pelaku terdiri dari Ketua Ormas cabang Bojongsari berinisial M, Sekretaris Jenderal berinisial AK alias W, serta dua anggota ormas, NN dan RS. Satu anggota lainnya, IM alias P, masih dalam pengejaran polisi.
Aksi pemerasan bermula ketika korban, seorang pedagang bakso yang baru membuka usaha, didatangi oleh para pelaku yang meminta “jatah ormas”. Awalnya korban menolak, namun salah satu pelaku mencekik korban dan menurunkan rolling door warung secara paksa. Karena takut, korban menyerahkan uang sebesar Rp 500.000. Pemerasan berlanjut dengan permintaan uang keamanan bulanan, yang akhirnya mencapai total sekitar Rp 1 juta.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga kuitansi pemberian uang dari korban, dua bundel kuitansi dari tangan M, dua stempel ormas, lima unit ponsel milik para pelaku, serta satu bundel catatan dan proposal milik ormas tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan kekerasan. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pengembangan lebih lanjut.
Also Read