Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menanggapi usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan ini mencuat di ruang publik. Sultan menegaskan bahwa DPD tidak memiliki kewenangan untuk menanggapi atau terlibat dalam proses pemakzulan wakil presiden.
DPD Tidak Berwenang Menanggapi Usulan Pemakzulan
Sultan Bachtiar Najamudin menyatakan bahwa DPD RI tidak memiliki kewenangan untuk menanggapi atau terlibat dalam proses pemakzulan wakil presiden. Ia menekankan bahwa hal tersebut berada di luar ranah tugas dan fungsi DPD.
Fokus pada Dukungan Program Pemerintah
Sebelumnya, Sultan Bachtiar Najamudin menyatakan bahwa DPD RI siap mendukung program pemerintahan Prabowo-Gibran selama lima tahun ke depan. Hal ini disampaikannya usai bertemu dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Also Read
Kesimpulan
Dengan pernyataan tersebut, Sultan Bachtiar Najamudin menegaskan bahwa DPD RI tidak akan terlibat dalam polemik usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan akan tetap fokus pada tugas-tugas konstitusionalnya.