ementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya menangani isu pencemaran udara di Indonesia melalui berbagai langkah strategis. Salah satu upaya utama adalah penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar peraturan lingkungan hidup. Sepanjang tahun 2024, KLHK telah menghentikan operasional beberapa perusahaan yang terindikasi mencemari udara, termasuk PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III) di Kabupaten Bekasi, PT Raja Goedang Mas (RGM) di Kabupaten Serang, dan PT Multy Makmur Limbah Nasional (MMLN) di Kabupaten Tangerang. Perusahaan-perusahaan ini diduga melakukan pelanggaran seperti operasi tanpa izin yang sah, penimbunan limbah B3 secara ilegal, dan pembakaran limbah terbuka yang tidak sesuai standar.
Selain penegakan hukum, KLHK juga aktif dalam pemantauan kualitas udara melalui sistem Air Quality Monitoring System (AQMS) yang memungkinkan pemantauan kualitas udara secara real-time di berbagai wilayah. Data dari AQMS digunakan untuk menganalisis sumber pencemaran dan merancang strategi penanganan yang efektif.
KLHK juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk United Nations Environment Programme (UNEP) dan Kementerian Kesehatan, dalam mengadakan workshop dan diskusi untuk mengatasi krisis polusi udara. Kolaborasi ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan praktik terbaik dalam pengelolaan kualitas udara, serta mengembangkan inventarisasi emisi yang akurat untuk mengidentifikasi sumber utama polusi.
Melalui kombinasi penegakan hukum yang tegas, pemantauan kualitas udara yang cermat, dan kerja sama internasional, KLHK berkomitmen untuk terus menangani isu pencemaran udara demi mewujudkan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat Indonesia.
Also Read