Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sedianya dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin, 3 Maret 2025. Alasan penundaan ini dikarenakan KPK masih melakukan koordinasi dan mempersiapkan materi yang diperlukan untuk sidang tersebut.
Hasto Kristiyanto mengajukan dua permohonan praperadilan terkait status tersangkanya dalam dua perkara berbeda: dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Gugatan pertama teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan akan disidangkan oleh Hakim tunggal Afrizal Hady. Gugatan kedua teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan akan diadili oleh Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
Sebelumnya, Hasto telah mengajukan permohonan praperadilan yang pertama, namun ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena seharusnya diajukan dalam dua permohonan terpisah sesuai dengan dua perkara yang berbeda. Atas dasar pertimbangan tersebut, Hasto kemudian mengajukan kembali praperadilan dalam dua permohonan terpisah.
Dalam kasus dugaan suap, Hasto diduga terlibat dalam upaya menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, dengan nilai suap mencapai Rp600 juta, agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dengan mengarahkan saksi-saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dan memerintahkan penghancuran barang bukti.
Also Read
Dengan adanya permohonan penundaan ini, sidang praperadilan Hasto Kristiyanto kemungkinan akan dijadwalkan ulang setelah KPK selesai mempersiapkan materi yang diperlukan.