Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah memperdalam penyidikan terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan, yang dibawa dan ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat sebagai Menag. Dokumen ini kini telah menjadi salah satu alat bukti penting dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Penyidik KPK fokus mendalami bagaimana SK tersebut diterbitkan: apakah dirancang langsung oleh menterinya sendiri atau hanya disodorkan oleh tim untuk ditandatangani. Poin kunci lainnya adalah menelusuri apakah ada perintah dari pihak yang lebih tinggi atau inisiatif dari pejabat di tingkat bawah seperti Dirjen ataupun asosiasi travel yang terlibat.
SK ini dianggap kontroversial karena mengubah ketentuan alokasi kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi—yang seharusnya 92 % untuk haji reguler dan 8 % untuk khusus—menjadi pembagian 50–50 antara kuota reguler dan khusus. Hal ini bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Penyidik KPK juga berusaha memastikan apakah keputusan tersebut berasal dari tekanan bottom-up, arahan top-down, atau kesepakatan bersama.
Also Read
Selain itu, KPK telah menerapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, serta dua orang lainnya—staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz dan bos travel Fuad Hasan Masyhur—selama enam bulan sebagai upaya memastikan kehadiran mereka dalam proses penyidikan.
KPK terus mengetatkan proses penyidikan dan belum menetapkan tersangka. Fokus mereka adalah menyingkap pihak mana yang menjadi otak di balik penerbitan SK kontroversial tersebut, apakah itu muncul secara independen dari Menag atau terkait intervensi eksternal.