Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, di Surabaya pada Senin, 14 April 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, di mana La Nyalla pernah menjabat sebagai Wakil Ketua periode 2010–2019 .
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan karena KONI Jatim merupakan salah satu penerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penyidikan ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim tahun 2019–2022 .
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari empat penerima suap—tiga di antaranya penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara—serta 17 pemberi suap yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara .
Also Read
Setelah penggeledahan di rumah La Nyalla, KPK juga menggeledah Kantor KONI Jatim pada Selasa, 15 April 2025. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa hasil penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai .