Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai NasDem terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Kedua anggota DPR tersebut adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, dan anggota Komisi XI DPR, Charles Meikyansah. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI yang disalurkan melalui yayasan tertentu dan diduga dimanfaatkan oleh individu yang terafiliasi dengan anggota DPR.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa anggota DPR lainnya, termasuk Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, terkait kasus yang sama. Penyidik menemukan indikasi bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial justru disalurkan melalui yayasan tertentu dan diduga dimanfaatkan oleh individu yang terafiliasi dengan anggota DPR.
KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, serta rumah dan kantor pihak-pihak terkait lainnya, untuk mengumpulkan bukti dalam kasus ini.
Also Read