Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita barang bukti berupa barang elektronik dan sepeda motor dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Penggeledahan dilakukan pada 10 Maret 2025 di kediaman Ridwan Kamil di Bandung.
Barang Bukti yang Disita
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa barang bukti elektronik yang disita saat ini sedang dianalisis di laboratorium KPK. Terkait sepeda motor yang disita, Asep menyatakan tidak mengingat merek kendaraan tersebut.
Pemanggilan Ridwan Kamil
KPK berencana memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti yang disita. Namun, pemanggilan akan dilakukan setelah informasi dari saksi-saksi lain terkumpul, mengingat peran Ridwan Kamil dalam kasus ini diduga berada di belakang layar.
Kasus Dugaan Korupsi di Bank BJB
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp222 miliar.
Also Read
Tanggapan Ridwan Kamil
Ridwan Kamil menyatakan siap mendukung proses hukum yang dijalankan KPK. Ia juga mengungkapkan bahwa akun Instagram pribadinya sempat diretas, dan ia telah melaporkan insiden tersebut ke pihak terkait.
KPK terus mendalami kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan perkembangan penyidikan.