Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam upaya suap kepada pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2019 untuk mengamankan kursi parlemen bagi Harun Masiku, serta menginstruksikan Harun untuk menghindari penyidik dan menghancurkan barang bukti.
Hasto dan PDIP telah berulang kali membantah tuduhan tersebut, mengklaim bahwa penyelidikan ini bermotif politik. Namun, KPK menegaskan bahwa kasus ini murni penegakan hukum tanpa adanya muatan politik.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, di mana KPK telah menetapkan beberapa tersangka dan menjatuhkan hukuman kepada tiga orang, sementara Harun Masiku masih buron hingga saat ini. Hasto sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024 sebelum akhirnya ditahan pada Februari 2025.
Also Read
Penahanan Hasto Kristiyanto menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi partai politik di Indonesia, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan transparansi dalam proses politik dan pemerintahan.