Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di enam wilayah sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Berikut rincian pelaksanaan PSU dan PUSS:
5 April 2025:
- Kota Sabang, Aceh:
- PSU di 1 TPS, Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.
- Jumlah pemilih: 541 orang.
- Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah:
- PSU di 89 TPS:
- 63 TPS di 25 desa/kelurahan, Kecamatan Toili.
- 26 TPS di 12 desa/kelurahan, Kecamatan Simpang Raya.
- Jumlah pemilih: 37.830 orang.
- PSU di 89 TPS:
- Kabupaten Bungo, Jambi:
- PSU di 21 TPS, tersebar di 13 desa/dusun, 8 kecamatan.
- Jumlah pemilih: 8.412 orang.
- Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara:
- PSU di 9 TPS, tersebar di 8 desa, 5 kecamatan.
- Jumlah pemilih: 4.005 orang.
- Kabupaten Buru, Maluku:
- PSU di 1 TPS, Desa Dobowae, Kecamatan Waelata.
- PUSS di 1 TPS, TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea.
- Jumlah pemilih PSU: 608 orang; PUSS: 523 orang.
9 April 2025:
Also Read
- Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara:
- PSU di 9 TPS, tersebar di 8 desa, Kecamatan Essang.
- Jumlah pemilih: 3.033 orang.
KPU menegaskan bahwa pelaksanaan PSU dan PUSS ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal 45 hari setelah putusan MK.