Dua anggota Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), bersama seorang warga sipil berinisial S (45), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap sepasang remaja. Peristiwa ini terjadi di kawasan Pantai Marina, Semarang, Jawa Tengah.

Kejadian bermula ketika ketiga pelaku melihat sebuah mobil Honda Civic warna silver terparkir di area tersebut. Mereka mendekati kendaraan itu dan menuduh pasangan remaja di dalamnya terlibat dalam tindak pidana. Para pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp2,5 juta sebagai “uang damai” agar korban tidak diproses secara hukum. Korban yang ketakutan akhirnya dipaksa pergi ke ATM untuk menarik uang tunai.
Setelah menyerahkan uang tersebut, salah satu korban berteriak “maling!”, menarik perhatian sekitar 50 warga di sekitar lokasi. Warga segera mengepung kendaraan para pelaku hingga akhirnya diamankan oleh aparat Polsek Semarang Utara.
Also Read
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menyatakan bahwa kedua anggota polisi yang terlibat telah ditempatkan di penahanan khusus selama 21 hari ke depan. Selain sanksi etik, mereka juga akan diproses secara hukum dan terancam hukuman pidana hingga 9 tahun penjara sesuai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.