Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan perubahan signifikan dalam kuota Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SD hingga SMA. Perubahan ini mencakup penyesuaian kuota pada empat jalur penerimaan: Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.
1. Jenjang Sekolah Dasar (SD):
- Jalur Domisili: Minimal 70%
- Jalur Afirmasi: Minimal 15%
- Jalur Mutasi: Maksimal 5%
- Jalur Prestasi: Tidak tersedia
Pada jenjang SD, jalur domisili tetap menjadi prioritas utama dengan minimal 70% kuota, sementara jalur afirmasi ditetapkan minimal 15%, dan jalur mutasi maksimal 5%. Jalur prestasi tidak disediakan pada jenjang ini.
Also Read
2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP):
- Jalur Domisili: Dari minimal 50% menjadi 40%
- Jalur Afirmasi: Dari minimal 15% menjadi 20%
- Jalur Mutasi: Maksimal 5%
- Jalur Prestasi: Dari sisa kuota menjadi minimal 25%
Perubahan signifikan terjadi pada jenjang SMP, di mana kuota jalur domisili dikurangi dari minimal 50% menjadi 40%, sementara jalur afirmasi ditingkatkan dari minimal 15% menjadi 20%. Jalur prestasi kini mendapatkan minimal 25% dari total kuota.
3. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA):
- Jalur Domisili: Dari minimal 50% menjadi 30%
- Jalur Afirmasi: Dari minimal 15% menjadi 30%
- Jalur Mutasi: Maksimal 5%
- Jalur Prestasi: Dari sisa kuota menjadi minimal 30%
Untuk jenjang SMA, kuota jalur domisili mengalami penurunan signifikan dari minimal 50% menjadi 30%, sementara jalur afirmasi meningkat dari minimal 15% menjadi 30%. Jalur prestasi juga mendapatkan porsi minimal 30% dari total kuota.
Perubahan kuota ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi calon siswa dari berbagai latar belakang. Siswa dan orang tua diimbau untuk memahami aturan terbaru ini agar dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam proses penerimaan murid baru tahun 2025.