Menjelang libur panjang peringatan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek pada akhir Januari 2025, pihak kepolisian memberlakukan rekayasa lalu lintas di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan. Rekayasa ini dimulai pada Jumat, 24 Januari 2025, dan akan berlangsung hingga akhir periode liburan.
Penerapan Sistem Ganjil Genap
Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang melintasi Jalur Puncak. Kebijakan ini diberlakukan mulai Jumat, 24 Januari 2025, dengan tujuan mengurangi kepadatan arus lalu lintas. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sementara pelat nomor genap pada tanggal genap. Penerapan ganjil genap ini berlaku selama 24 jam setiap harinya hingga akhir liburan.
Also Read
Sistem Satu Arah (One Way) Secara Situasional
Selain ganjil genap, pihak kepolisian juga akan memberlakukan sistem satu arah (one way) secara situasional, bergantung pada kondisi arus lalu lintas. Sistem one way ini diterapkan untuk mengoptimalkan kelancaran arus kendaraan menuju dan dari kawasan Puncak. Pengendara diimbau untuk mematuhi arahan petugas di lapangan dan memperhatikan informasi terkini mengenai jadwal dan arah one way yang diberlakukan.
Imbauan bagi Pengendara
Kepolisian mengimbau masyarakat yang berencana menuju kawasan Puncak untuk:
- Memeriksa Pelat Nomor Kendaraan: Pastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal ganjil atau genap saat akan melintas.
- Memantau Informasi Lalu Lintas: Selalu perbarui informasi terkait rekayasa lalu lintas melalui media resmi atau petugas di lapangan.
- Mematuhi Arahan Petugas: Ikuti instruksi dari petugas kepolisian untuk memastikan kelancaran dan keselamatan bersama.
- Menggunakan Jalur Alternatif: Pertimbangkan penggunaan jalur alternatif jika memungkinkan untuk menghindari kepadatan.
Dengan kerjasama dan kepatuhan dari seluruh pengguna jalan, diharapkan arus lalu lintas selama libur Isra Miraj dan Imlek 2025 di Jalur Puncak dapat berjalan lancar dan aman.