Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, meminta bantuan mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk diperkenalkan dengan Rudi Suparmono, yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memastikan komposisi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Also Read
Setelah mengetahui identitas majelis hakim, Lisa Rahmat diduga memberikan sejumlah uang kepada hakim Erintuah Damanik, yang kemudian dibagikan kepada hakim lainnya. Selain itu, Rudi Suparmono disebut menerima jatah sebesar 20.000 dolar Singapura, meskipun uang tersebut belum diserahkan dan masih dipegang oleh Erintuah Damanik.
Fakta Mengejutkan
- Penetapan Tersangka: Rudi Suparmono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas perannya dalam mengatur komposisi majelis hakim untuk perkara Ronald Tannur.
- Jumlah Suap: Total suap yang terungkap dalam kasus ini mencapai Rp21 miliar, dengan pembagian kepada beberapa pihak terkait, termasuk hakim dan panitera.
- Sanksi Etik: Sebelum penetapan tersangka, Rudi Suparmono telah dijatuhi sanksi etik oleh Mahkamah Agung berupa pemindahan tugas dan pembebasan dari jabatan hakim selama dua tahun.
Dampak dan Tanggapan
Penetapan tersangka terhadap mantan Ketua PN Surabaya ini menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang terjerat kasus korupsi, khususnya dalam manipulasi putusan pengadilan. Kasus ini mencoreng integritas lembaga peradilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu, termasuk aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat berharap agar proses hukum terhadap Rudi Suparmono dan pihak terkait lainnya berjalan transparan dan adil, sehingga dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan serupa di masa depan.