Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak bersifat wajib bagi siswa kelas 12. Keputusan ini diambil untuk menghindari potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengurangi tekanan psikologis pada siswa.
“Kenapa TKA tidak wajib? Itu ketika kami melakukan public hearing, memang ada yang menyoal. Kalau wajib itu melanggar HAM,” ujar Mu’ti dalam sebuah pernyataan.
TKA dirancang sebagai alat bantu bagi siswa yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi, bukan sebagai penentu kelulusan. Mu’ti menjelaskan bahwa TKA akan berbasis mata pelajaran untuk membantu para pihak, terutama murid yang melanjutkan ke perguruan tinggi.
Also Read
Pelaksanaan TKA untuk kelas 12 dijadwalkan mulai November tahun ini dan diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Sementara itu, TKA untuk kelas 9 dan 6 akan dilaksanakan tahun depan pada bulan Februari atau Maret, dengan keterlibatan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penyusunan soal dan penyelenggaraan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan menghormati hak-hak siswa, sekaligus memberikan alat ukur yang relevan bagi perguruan tinggi dalam proses seleksi mahasiswa baru.