Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan akan mencabut izin usaha perusahaan yang melanggar aturan tata ruang. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban dalam pemanfaatan ruang wilayah Indonesia.
Selain itu, Nusron juga menyoroti kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang yang diduga cacat prosedur dan material. Beliau menyatakan bahwa sertifikat yang terbukti melanggar aturan akan dibatalkan tanpa perlu proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun.
Lebih lanjut, Nusron mengancam akan memasukkan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) ke dalam daftar hitam jika terbukti melakukan pelanggaran prosedur dalam pengukuran untuk sertifikat tanah terkait pagar laut di Tangerang, Banten. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas proses pengukuran dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
Kebijakan tegas ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menegakkan aturan tata ruang dan memberantas praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik serta kelestarian lingkungan.
Also Read