Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap produsen yang tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah produk mereka. Pernyataan ini disampaikan saat beliau meninjau proses pemulihan sampah plastik di fasilitas Sungai Watch di Sukawati, Gianyar, Bali, pada 24 Maret 2025. Hanif menekankan bahwa tindakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan produsen memastikan kemasan produk mereka mudah ditangani atau didaur ulang.
Langkah ini merupakan respons terhadap laporan Brand Audit Report 2024 oleh Sungai Watch, yang mengidentifikasi sepuluh perusahaan induk sebagai penyumbang utama sampah plastik di perairan Indonesia. Salah satu perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) multinasional disebut sebagai kontributor terbesar selama empat tahun berturut-turut, dengan 36.826 item sampah dari total 623.021 item yang dikumpulkan di Bali dan Banyuwangi.
Hanif menegaskan bahwa produsen yang terbukti mencemari lingkungan akan diminta membayar ganti rugi sesuai dengan prinsip “polluter pays”. Jika tidak bersedia, pemerintah akan membawa kasus tersebut ke pengadilan, dengan kemungkinan sanksi pidana tambahan. Kementerian Lingkungan Hidup akan menindaklanjuti data dari LSM seperti Sungai Watch untuk memastikan produsen memenuhi tanggung jawab mereka dalam pengelolaan sampah.
Also Read