Menyoal Jerat Hukum dan Label Preman pada Penolak Tambang Nikel di Halmahera Timur

Menyoal Jerat Hukum dan Label Preman pada Penolak Tambang Nikel di Halmahera Timur
Aksi warga adat Maba Sangaji yang menolak tambang nikel di wilayah adat mereka berujung pada penahanan dan penetapan status tersangka terhadap 11 orang. Ketegangan ini bermula sejak PT Position—anak usaha perusahaan tambang senilai ratusan hektar ini—membuka operasional tanpa persetujuan masyarakat dan merusak lingkungan setempat.

🔍 Pelabelan dan Jerat Hukum

Polda Maluku Utara menuduh warga melakukan “premanisme” dan membawa senjata tajam, termasuk parang, tombak, bahkan anak panah, serta merebut kunci alat berat perusahaan—menurut aparat bukti ini cukup untuk menetapkan 11 sebagai tersangka.

Tuduhan hukum dijerat berdasarkan:

  • UU Darurat No. 12/1951 (kepemilikan senjata tajam),
  • UU Minerba No. 3/2020 (menghalang-halangi usaha pertambangan), dan
  • Pasal 368 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP (pemerasan/ancaman).

Namun, warga berargumen bahwa parang ataupun anak panah digunakan untuk aktivitas adat dan bertahan hidup, bukan untuk menyerang perusahaan.

🛡️ Upaya Perlindungan dan Penolakan Narasi

Aliansi masyarakat adat, paket peneliti lingkungan, hingga Amnesty International menyebut tindakan ini sebagai bentuk kekerasan simbolik negara dan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak konstitusional atas tanah adat.

  • Eko Cahyono (Sajogyo Institute) menilai narasi premanisme menyesatkan, dan bukan digunakan di kasus serupa lainnya seperti aksi di Maumere.
  • Andri Gunawan Wibisana (UI) menyoroti belum adanya penghentian kasus oleh pengadilan meskipun terdapat arahan dari Kejaksaan Agung dan MA terkait pembelaan lingkungan.
  • Usman Hamid (Amnesty International) mengungkap kekhawatiran penggunaan hukum untuk menekan kritik terhadap kebijakan ekstraktif.

⚖️ Sengketa dan Putusan Hukum

Pasca praperadilan pada 16 Juni 2025, PN Soasio (Tidore) membatalkan status tersangka untuk sebagian kasus—ada yang batal semua, sebagian sah, dan sebagian lagi ditolak gugatan—menunjukkan inkonsistensi dan preseden buruk dalam penanganan masyarakat adat. Kuasa hukum warga berniat mengajukan praperadilan lanjutan terhadap penetapan tersangka.

⚠️ Implikasi dan Tuntutan

Masyarakat adat terus menolak operasi tambang nikel karena merusak hutan, sungai, dan kebun—sumber hidup penting mereka. Mereka menuntut aparat menggunakan pendekatan hukum restoratif dan menghentikan kriminalisasi atas aksi pertahanan lingkungan. Selain itu, mereka menuntut evaluasi izin tambang dan perlindungan hukum sesuai UUD 1945, UU HAM, serta UU Lingkungan Hidup

Popular Post

Nama-Nama Paling Populer di Indonesia Tahun 2025: Apakah Namamu Termasuk?

Lifestyle

Nama-Nama Paling Populer di Indonesia Tahun 2025: Apakah Namamu Termasuk?

Memasuki tahun 2025, tren pemberian nama di Indonesia menunjukkan pergeseran menarik. Data terbaru dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ...

Gaji 1,8 Miliar Per Bulan, Berikut Detail Kompensasi Dirut Pertamina Patra Niaga yang Terjerat Kasus Korupsi

Nasional

Gaji 1,8 Miliar Per Bulan, Berikut Detail Kompensasi Dirut Pertamina Patra Niaga yang Terjerat Kasus Korupsi

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ...

Harga HP Oppo Terbaru Januari 2025: Oppo Find X8 hingga Oppo A60, Mana Pilihanmu?

Teknologi

Harga HP Oppo Terbaru Januari 2025: Oppo Find X8 hingga Oppo A60, Mana Pilihanmu?

Pada Januari 2025, OPPO kembali menghadirkan berbagai pilihan smartphone terbaru yang siap memenuhi kebutuhan Anda. Berikut adalah beberapa model unggulan ...

2025, Kurikulum Merdeka Resmi Diterapkan di Seluruh Sekolah Indonesia

Edukasi

2025, Kurikulum Merdeka Resmi Diterapkan di Seluruh Sekolah Indonesia

Jakarta, 8 Januari 2025 — Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional yang wajib diterapkan di seluruh ...

Tragis! Wanita Tak Berdaya Usai Kecelakaan Diperkosa di Pinggir Sawah

Hukum & Kriminal

Tragis! Wanita Tak Berdaya Usai Kecelakaan Diperkosa di Pinggir Sawah

Serang, Banten – Seorang pria berinisial IS (27), warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditangkap polisi setelah diduga memerkosa ...

Trump Kesal: Pejabat California Nggak Becus Menangani Kebakaran Los Angeles

InternasionalPolitik

Trump Kesal: Pejabat California Nggak Becus Menangani Kebakaran Los Angeles

Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, melontarkan kritik tajam terhadap pejabat California terkait penanganan kebakaran hutan yang melanda Los Angeles. ...

Leave a Comment