Aksi warga adat Maba Sangaji yang menolak tambang nikel di wilayah adat mereka berujung pada penahanan dan penetapan status tersangka terhadap 11 orang. Ketegangan ini bermula sejak PT Position—anak usaha perusahaan tambang senilai ratusan hektar ini—membuka operasional tanpa persetujuan masyarakat dan merusak lingkungan setempat.
🔍 Pelabelan dan Jerat Hukum
Polda Maluku Utara menuduh warga melakukan “premanisme” dan membawa senjata tajam, termasuk parang, tombak, bahkan anak panah, serta merebut kunci alat berat perusahaan—menurut aparat bukti ini cukup untuk menetapkan 11 sebagai tersangka.
Tuduhan hukum dijerat berdasarkan:
- UU Darurat No. 12/1951 (kepemilikan senjata tajam),
- UU Minerba No. 3/2020 (menghalang-halangi usaha pertambangan), dan
- Pasal 368 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP (pemerasan/ancaman).
Namun, warga berargumen bahwa parang ataupun anak panah digunakan untuk aktivitas adat dan bertahan hidup, bukan untuk menyerang perusahaan.
Also Read
🛡️ Upaya Perlindungan dan Penolakan Narasi
Aliansi masyarakat adat, paket peneliti lingkungan, hingga Amnesty International menyebut tindakan ini sebagai bentuk kekerasan simbolik negara dan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak konstitusional atas tanah adat.
- Eko Cahyono (Sajogyo Institute) menilai narasi premanisme menyesatkan, dan bukan digunakan di kasus serupa lainnya seperti aksi di Maumere.
- Andri Gunawan Wibisana (UI) menyoroti belum adanya penghentian kasus oleh pengadilan meskipun terdapat arahan dari Kejaksaan Agung dan MA terkait pembelaan lingkungan.
- Usman Hamid (Amnesty International) mengungkap kekhawatiran penggunaan hukum untuk menekan kritik terhadap kebijakan ekstraktif.
⚖️ Sengketa dan Putusan Hukum
Pasca praperadilan pada 16 Juni 2025, PN Soasio (Tidore) membatalkan status tersangka untuk sebagian kasus—ada yang batal semua, sebagian sah, dan sebagian lagi ditolak gugatan—menunjukkan inkonsistensi dan preseden buruk dalam penanganan masyarakat adat. Kuasa hukum warga berniat mengajukan praperadilan lanjutan terhadap penetapan tersangka.
⚠️ Implikasi dan Tuntutan
Masyarakat adat terus menolak operasi tambang nikel karena merusak hutan, sungai, dan kebun—sumber hidup penting mereka. Mereka menuntut aparat menggunakan pendekatan hukum restoratif dan menghentikan kriminalisasi atas aksi pertahanan lingkungan. Selain itu, mereka menuntut evaluasi izin tambang dan perlindungan hukum sesuai UUD 1945, UU HAM, serta UU Lingkungan Hidup