Para pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuduh Israel melakukan “tindakan genosida” terhadap warga Palestina di Jalur Gaza dengan secara sistematis menghancurkan fasilitas kesehatan reproduksi perempuan dan menggunakan kekerasan seksual sebagai strategi perang.
Laporan Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB menyatakan bahwa otoritas Israel telah menghancurkan sebagian kapasitas reproduksi warga Palestina di Gaza, termasuk dengan memberlakukan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran, yang merupakan salah satu kategori tindakan genosida dalam Statuta Roma dan Konvensi Genosida.
Selain itu, laporan tersebut menuduh pasukan keamanan Israel menggunakan pemaksaan menelanjangi di depan umum dan kekerasan seksual sebagai bagian dari prosedur operasi standar mereka untuk menghukum warga Palestina setelah serangan yang dipimpin Hamas di Israel selatan pada Oktober 2023.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menolak temuan laporan tersebut, menyebutnya sebagai tuduhan palsu, bias, dan antisemit. Netanyahu mengkritik Dewan Hak Asasi Manusia PBB sebagai “sirkus anti-Israel” yang telah lama terungkap sebagai badan yang anti-Semit, korup, mendukung teror, dan tidak relevan.
Also Read
Misi tetap Israel untuk PBB di Jenewa menggambarkan tuduhan dalam laporan itu sebagai tidak berdasar, bias, dan kurang kredibel. Mereka menegaskan bahwa Pasukan Pertahanan Israel (IDF) memiliki arahan konkret dan kebijakan yang secara tegas melarang pelanggaran tersebut, serta proses peninjauan yang sejalan dengan standar internasional.
Laporan ini menambah ketegangan dalam konflik yang telah menewaskan lebih dari 48.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak serangan lintas batas oleh Hamas ke Israel selatan pada 7 Oktober 2023. Serangan tersebut menewaskan 1.200 orang dan membawa 251 orang lainnya sebagai sandera ke Gaza.
Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB yang beranggotakan tiga orang itu dibentuk oleh Dewan HAM PBB pada Mei 2021 untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum internasional di wilayah Israel dan Palestina. Laporan sebelumnya yang diterbitkan komisi tersebut pada Juni 2024 menuduh Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia serius dalam serangan mereka ke Israel pada 7 Oktober 2023, termasuk penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat.