Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional, sehari setelah HUT ke-80 RI. Keputusan ini dituangkan dalam SKB Tiga Menteri (Menag, Menaker, MenPANRB) yang ditetapkan 7 Agustus 2025 sebagai perubahan atas SKB sebelumnya tentang libur nasional dan cuti bersama 2025. Tambahan ini menegaskan bahwa 18 Agustus adalah cuti bersama (bukan libur nasional) dan berlaku bagi instansi pemerintah serta dapat menjadi acuan sektor swasta.
Intinya: Tanggal merah tetap 17 Agustus (Minggu), sedangkan Senin, 18 Agustus ditetapkan cuti bersama untuk memberi ruang perayaan dan kegiatan pasca-upacara kemerdekaan. Untuk dokumen rujukan, pemerintah juga telah menayangkan lampiran/teks SKB yang memuat penambahan “18 Agustus 2025 – Cuti Bersama Proklamasi Kemerdekaan.”
Also Read
 
					
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5292774/original/052960100_1753264239-WhatsApp_Image_2025-07-23_at_16.35.48_fa6bcbc7.jpg?w=1200&resize=1200,1200&ssl=1)



















