Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, telah mengumumkan pemangkasan anggaran sebesar 50% untuk perjalanan dinas, rapat kerja, konsultasi, studi banding, dan kunjungan kerja. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
Penjabat Bupati Bogor, Bachril Bakri, menyatakan bahwa selain pengurangan anggaran perjalanan dinas, Pemkab Bogor juga membatasi belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, pencetakan, publikasi, serta seminar dan forum diskusi. Pembatasan ini mencakup pengurangan honorarium dengan menyesuaikan jumlah tim dan standar honorarium sesuai Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Mely Kamelia, menambahkan bahwa pihaknya sedang mengonsolidasikan data efisiensi dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk disesuaikan dengan arahan Inpres tersebut. Pemanfaatan hasil efisiensi ini masih menunggu petunjuk resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Also Read
Kebijakan efisiensi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bogor.