Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja mempercepat proses pelimpahan berkas perkara kliennya ke pengadilan untuk menggugurkan upaya praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Maqdir menilai tindakan KPK tersebut sebagai bentuk ketakutan akan kalah dalam sidang praperadilan.
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menurut Maqdir dapat menggugurkan proses praperadilan yang sedang berlangsung.
Menanggapi tudingan tersebut, KPK memilih untuk tidak terlibat dalam perang opini dan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasto Kristiyanto, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDI-P, sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi. Namun, gugatan tersebut tidak diterima oleh hakim, sehingga Hasto mengajukan gugatan praperadilan baru.
Also Read
Sidang praperadilan Hasto dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, sementara proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan juga tengah berjalan. Situasi ini memicu kekhawatiran dari pihak Hasto bahwa upaya praperadilan mereka dapat terganggu atau gugur.