Denpasar, 16 Mei 2025 — Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional dalam operasi yang berlangsung selama sebulan terakhir, dari April hingga 14 Mei 2025. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (16/5/2025), pihak kepolisian membeberkan rincian pengungkapan tersebut.
Barang Bukti dan Nilai Ekonomis
Total barang bukti narkoba berbagai jenis yang berhasil diamankan mencapai 2,7 kilogram (2.701,1 gram), dengan rincian sebagai berikut:
- Sabu: 964,61 gram
- KTC: 7,56 gram
- Ganja: 1.343,31 gram
- Kokain: 48,62 gram
- MDMA: 337 gram
Nilai ekonomis dari barang bukti yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp 2.047.281.500 (Dua miliar empat puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Penangkapan Tersangka
Dalam pengungkapan ini, Polda Bali menetapkan 34 orang sebagai tersangka. Delapan di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan saat kedapatan membawa narkoba di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan sekitarnya.
Also Read
Kombes Pol Ariasandy menyatakan bahwa dengan menyita 2,7 kg narkoba ini, Polda Bali telah menyelamatkan sekitar 4.589 generasi muda bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus memerangi dan memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Bali. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk saling mengawasi dan mengingatkan akan bahaya narkoba bagi generasi bangsa.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Bali masih marak, dan upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara intensif.