Pada 7 dan 8 Februari 2025, Polda Banten menangkap 11 warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Penangkapan ini terkait dengan dugaan perusakan dan pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) yang terjadi pada 24 November 2024. Di antara mereka yang ditangkap, terdapat beberapa santri yang masih di bawah umur.
Menurut Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, salah satu tersangka berinisial YS diduga memprovokasi masyarakat untuk melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas peternakan, termasuk kandang, kantor administrasi, dan tangki solar. Akibatnya, PT STS mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp11 miliar.
Motif sementara yang diidentifikasi adalah ketidakpuasan warga terhadap bau tidak sedap yang dihasilkan oleh peternakan tersebut, yang dianggap mencemari lingkungan sekitar. Selain itu, beberapa warga merasa kecewa karena tidak diterima bekerja di peternakan tersebut dan berharap dapat membeli hasil peternakan dengan harga lebih murah.
Also Read
Menanggapi penangkapan tersebut, puluhan warga Kampung Cibetus menggelar aksi protes di depan Polda Banten pada 10 Februari 2025. Mereka menuntut pembebasan 11 warga yang ditangkap dan meminta pihak perusahaan memindahkan lokasi kandang ayam karena dianggap meresahkan dan telah menyebabkan berbagai masalah kesehatan bagi warga selama 13 tahun terakhir.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Polda Banten menyatakan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.