Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat penipuan daring internasional yang menggunakan modus investasi saham dan aset kripto fiktif. Total kerugian yang dialami delapan korban mencapai lebih dari Rp 18,3 miliar.I
Modus Operandi
Para pelaku menawarkan investasi melalui media sosial seperti Facebook, menjanjikan keuntungan hingga 150 persen. Mereka menciptakan situs palsu yang menampilkan data pasar saham dan kripto secara real-time untuk meyakinkan korban. Selain itu, pelaku menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam konferensi video untuk meyakinkan calon investor.
Tersangka dan Tindakan Hukum
Dua tersangka telah ditangkap, yaitu SP (warga negara Indonesia) dan YCF (warga negara Malaysia). Mereka diduga mengoperasikan kegiatan penipuan ini dari Malaysia. Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Divisi Hubinter Polri dan Interpol untuk menelusuri jejak aset kripto yang telah dikirim ke luar negeri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Also Read
Respons Korban dan Peringatan OJK
Beberapa korban, seperti Ari Nugroho dan Sarli, mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya atas pengungkapan kasus ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas dan logika (“2L”) sebelum melakukan investasi, guna menghindari penipuan serupa.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Selalu pastikan legalitas dan logika dari setiap tawaran investasi yang diterima.