Polisi Ungkap Aksi Sejak 2023
Polisi telah menetapkan oknum imam masjid di Garut, berinisial IY (53), sebagai tersangka dugaan sodomi terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan menyatakan bahwa pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2023, dan saat ini sejumlah 13 anak telah diperiksa sebagai korban .
PBNU: Hukum Berat untuk Pelaku
Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi, menyebut tindakan sodomi tersebut sebagai “kejahatan seksual yang biadab dan sangat tercela” dan meminta agar pelaku dijatuhi hukuman berat hingga hukuman mati, sesuai pandangan Islam terhadap tindakan sejenis zina .
🧭 Latar Belakang & Tanggapan
- Pelaporan dan Penangkapan
- Kasus ini muncul ketika para orang tua melaporkan ke polisi setelah mendengar pengakuan anak-anak mereka di akhir Mei 2025. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Cikajang, Garut.
- Meski mengaku menjadi korban di masa lalu, polisi tetap menjeratnya sebagai tersangka .
- Pandangan PBNU dan Sosialisasi
- PBNU menegaskan bahwa dalam Islam, tindakan sodomi bisa dihukum setara dengan zina, bahkan bisa mencapai hukuman mati. Seruan ini juga disertai ajakan untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar fenomena serupa dapat dicegah sejak dini .
🔍 Kesimpulan
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena:
Also Read
- Melibatkan pelaku yang memanfaatkan posisinya sebagai imam masjid.
- Menyasar korban yang masih sangat rentan secara usia.
- Mendorong seruan tegas PBNU agar hukumannya maksimal sesuai konteks agama dan hukum Indonesia.
Langkah selanjutnya adalah proses hukum yang dijalankan aparat, serta pengawasan perkembangan kasus ini — baik dari sisi peradilan maupun respons lembaga keagamaan seperti PBNU.