Kementerian Agama (Kemenag) akan memulai Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) pada 1 Maret 2025. Sebelum itu, proses daftar ulang bagi peserta angkatan pertama dibuka mulai 1 hingga 7 Februari 2025.
PPG Daljab tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan kesejahteraan guru. Kemenag menargetkan lebih dari 625.000 guru binaannya untuk menyelesaikan program ini dalam dua tahun ke depan. Pada angkatan pertama yang dimulai Maret 2025, ditargetkan 80.000–100.000 peserta akan mengikuti program ini.
Kriteria Peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag:
Also Read
- Terdaftar aktif sebagai guru dalam Satminkal yang tercatat di sistem pendataan Kemenag.
- Diangkat paling lambat 30 Juni 2023 dan aktif pada Tahun Ajaran 2023/2024.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG.
- Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai peraturan perundang-undangan.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan dari fasilitas kesehatan resmi.
- Lolos seleksi administrasi berbasis data di sistem.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses daftar ulang dan persyaratan lainnya, peserta dapat mengunjungi situs resmi Kemenag atau menghubungi pihak terkait di daerah masing-masing.