Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk PNS, TNI/Polri, dan pensiunan.
Komponen dan Besaran THR:
- ASN Pusat, Prajurit TNI/Polri, dan Hakim:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan)
- Tunjangan kinerja sebesar 100%
- ASN Daerah:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah
- Pensiunan:
- Uang pensiun bulanan
Jadwal Pencairan:
- THR: Mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
- Gaji ke-13: Akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu aparatur negara dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan Idulfitri serta mendukung perekonomian nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.
Also Read