Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Perpres ini menetapkan bahwa pelantikan 961 kepala daerah, yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota, akan dilaksanakan secara serentak pada 20 Februari 2025.
Pelantikan gubernur akan dilakukan oleh Presiden di Istana Negara, sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur di ibu kota provinsi masing-masing. Perpres ini juga mengatur bahwa pelantikan harus dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pejabat terkait lainnya, serta mencakup pengucapan sumpah jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perpres Nomor 13 Tahun 2025 ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada 11 Februari 2025 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Widodo, pada tanggal yang sama. Regulasi ini mengubah tata cara pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, dengan tujuan untuk menyelaraskan proses pelantikan secara nasional.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menyatakan bahwa pemerintah telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk memastikan proses pelantikan berjalan lancar dan khidmat. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah terus dilakukan agar acara pelantikan serentak ini dapat terlaksana sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan.
Also Read